Cibinong, Bogor, Catatanfaktanews — Sidang ke 6 Terdakwa Melawati PW dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak keluarga Terdakwa, keterangan dari saudara Yosi adik Ipar dari Terdakwa Melawati PW yang bersikukuh melihat langsung dengan jelas bahwa terdakwa (Melawati PW -red) tidak melakukan tindakan yang disangkakan di BAP penyidik kepolisian Polsek Tenjo Polres Bogor, (10/2/25).
“Saya melihat dengan jelas renteng kayu dari pohon pepaya jepang hanya ditunjuk-tunjukkan ke saudara Ali, tidak terlihat kena sedikit’pun ke badan si Ali seperti keterangan di BAP,” tutur Yosi kepada Awak Media usai sidang.
Dalam sidang ke 6 terdengar Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Cibinong – Bogor terlihat menolak eksepsi dari keterangan saksi Yosi yang meringankan. Padahal yang didakwa adalah seorang Nenek usia sekitar 60 tahun, yang bila dikaji tidak mungkin melakukan kekerasan kepada saudara Ali yang mengaku sebagai Keamanan/Sekurity di Perumahan Grand Tenjo Residence (GTR) Desa Cilaku Kec. Tenjo-Bogor.
Ditempat yang sama, M. Siban selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Melawati PW, memberikan keterangan kepada Awak Media usai Sidang.
“Delik aduan yang awalnya pasal 352 junto pasal 335, akan tetapi didalam dakwaan dikenakan pasal 351 junto 310 ayat 1, didalam penyidikan saja sudah terlihat Melawati PW dikriminalisasi, kenapa kami bicara dikriminalisasi alat bukti saja sudah jauh berbeda dari keterangan saksi saudara Yosi, kesimpulannya alat bukti siapa yang bawa, diambilnya dimana itu tidak jelas, ini sangat aneh dan janggal bagi kami,” ungkap M. Siban.
“Yang lebih heran dan janggal bagi kami, sudah lima kali mengajukan untuk menghadirkan Saksi Perbalisan (penyidik Polsek Tenjo inisial (A)-red), akan tetapi JPU menolak dengan keras, ini ada apa dengan Hakim dan JPU Pengadilan Negeri Cibinong,” tambahnya.
Kejadian yang berawal dari Melawati PW merasa terpancing emosi’nya karena tanah dan rumah tempat tinggal warisan dari mendiang orang tuanya Phang Sin Yuh, yang terletak di depan Perumahan Grand Tenjo Residence Ds. Cilaku Kec. Tenjo – Bogor, dirusak secara sporadis menggunakan alat berat excavator yang dikawal oleh saudara Ali dan kawan-kawanya, jelas siapapun orangnya tidak akan ada yang mau pasti akan mempertahankan haknya dengan berbagai cara.
“Alat bukti yang disita oleh Pengadilan yang diperkarakan untuk memukul padahal hanya diacung-acungkan doang ke si Ali, alat buktinya jelas berbeda dengan kriteria apa yang diterangkan oleh Saksi Yosi, ini kan aneh dan janggal bagi kami,” pungkas M. Siban pengacara dari Melawati.
Dari keterangan Saksi dan Kuasa Hukum pengakuan, jelas Melawati PW diduga dikriminalisasi yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh Penyidik, pihak Pelapor dan Pengadilan, ada apa dengan hukum di Negara ini.
“Saat BAP saja tidak pernah dilakukan gelar perkara olah TKP dilokasi kejadian, dan ada perubahan pasal yang disangkakan, ada apa semua ini, sulit amat kami mencari keadilan di Negara Republik Indonesia ini, Hukum dijadikan permainan bukan tempat mencari Keadilan,” tambah salahsatu Keluarga dari Melawati PW yang enggan disebutkan namanya.
(DC/Redaksi CFN).