POLRES BOGOR, Catatanfaktanews – Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil mengungkap berita yang beredar terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi.
Pengungkapan kasus dilakukan pada, Minggu 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB yang berlokasi TKP di wilayah Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor – Jawa Barat.
Penggerebekan terkait tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan Gas bersubsidi ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Cilengsi Kompol H.Edison, SH.
Dengan melalui mekanisme penyelidikan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya terkait dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di sana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Sdr. Samosir dan kami juga menemukan 49 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi modifikasi dan beberapa batu es,” ujar Kompol H. Edison dalam пресс release yang diadakan pada, Rabu 19 Februari 2025 di Aula Mako Polsek Cileungsi.
“Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO dan kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Kompol Edison.
Adapun terkait identitas para pelaku yang telah diamankan diantaranya : SDR (30), YS (53), LS (61) dan AR (DPO), CL (DPO), HD (DPO),
Disertai dengan barang bukti : 123 buah Tabung Gas 12 Kg, 352 buah Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi, 47 pipa modifikasi dan 1 buah timbangan digital.
Kapolsek Cilengsi Kompol Edison, SH juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi
“Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu jadi jangan sampai kita mengambil hak mereka,” pungkasnya.
Dalam peristiwa tersebut, tersangka yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Gas sudah di kenai Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.
( Sadam /Redaksi CFN ).