Tangerang, Catatanfaktanews – Peradilan adalah benteng keadilan, tempat masyarakat mencari kepastian hukum. Namun, ketika hakim yang seharusnya menegakkan hukum justru melanggarnya, itu bukan sekadar pelanggaran etik—tetapi pengkhianatan terhadap prinsip dasar peradilan.
Dalam perkara No. 41/Pdt.G/2024/PN.Tng, gugatan diajukan oleh Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YAPERMA, Bopo Moch. Ansory, S.H., bersama Bunda Suliswati, S.H., yang menuntut pertanggungjawaban seorang hakim di Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan pelanggaran hukum dalam perkara No. 160/Pdt.GS/2024/PN.Tng.
Hakim yang bersangkutan diduga telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan setiap pengadilan menjamin persidangan yang adil, imparsial, dan terbuka untuk umum. Fakta bahwa putusan dalam perkara tersebut tidak dibacakan dalam sidang terbuka merupakan cacat hukum serius yang berimplikasi pada pembatalan keputusan tersebut secara otomatis, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman.
Hakim yang melanggar aturan harus diberi sanksi tegas. Hakim bukan penguasa absolut, dan keputusan mereka tidak boleh dibuat secara sembunyi-sembunyi. Jika putusan tidak dibacakan dalam sidang terbuka, maka bagaimana publik bisa mengawasi apakah keadilan benar-benar ditegakkan? Bagaimana para pihak yang berperkara bisa mendapatkan kepastian bahwa keputusan yang dijatuhkan bebas dari intervensi atau manipulasi?.
Dalam UU No. 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa pengadilan harus dilakukan secara terbuka untuk umum. Ketika ketentuan ini dilanggar, keputusan tersebut bukan hanya keliru tetapi ilegal. Hakim yang terlibat dalam praktik seperti ini bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang. Ketika seorang hakim bisa memutus perkara tanpa membacakannya di persidangan terbuka, ini membuka pintu bagi praktik penyalahgunaan wewenang. Tidak ada transparansi, tidak ada pengawasan, dan lebih buruknya lagi, tidak ada kepastian hukum bagi masyarakat.
Jika ini dibiarkan, maka preseden berbahaya akan terbentuk, hakim dapat membuat keputusan di ruang tertutup, tanpa akuntabilitas, dan tanpa konsekuensi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif ini adalah serangan langsung terhadap prinsip negara hukum.
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus bertindak! Dalam sistem hukum yang sehat, pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) harus turun tangan untuk memastikan bahwa hakim yang melanggar aturan dihukum dengan tegas.
Jika seorang hakim bisa mengabaikan prosedur hukum dan tetap lolos tanpa konsekuensi, maka sistem peradilan kita sedang berada dalam bahaya besar. Kita tidak bisa membiarkan praktik-praktik seperti ini mencemari keadilan dan memperlemah supremasi hukum di Indonesia.
Hukum tidak boleh ditegakkan secara sembrono. Jika hukum dibuat untuk ditegakkan, maka hakim adalah garda terdepan yang harus patuh pada aturan, bukan justru melanggarnya. Pengadilan bukan panggung sandiwara, dan putusan hukum bukan sekadar formalitas yang bisa dilakukan sesuka hati.
Kasus ini menjadi ujian, apakah hukum benar-benar berlaku bagi semua, ataukah hanya bagi mereka yang tak punya kekuasaan? Jika hakim bisa melanggar aturan tanpa konsekuensi, maka keadilan di negeri ini hanya akan menjadi ilusi bagi rakyat kecil.
Sudah saatnya kita menuntut peradilan yang benar-benar adil!.
(Tim/Redaksi CFN).