Serang, Catatanfaktanews – Pelayanan BPJS ketenagakerjaan ( bukan penerima upah ) BPU Cabang Serang, diduga tidak mau bertanggung jawab atas klaim JKM sebagai hak dan kewajiban BPJS dengan peserta yang sudah meninggal.
Pengajuan yang menyulitkan di alami oleh ahli waris almarhum Armin alamat Kp. Pasir Jeruk Desa Belokang Kec. Bandung Kab. Serang – Banten.
Dari semenjak pengajuan asuransi jaminan kematian JKM hingga di terimanya pengajuan pada tanggal 20 september 2024, namun kini malah ada keputusan klaim JKM di tolak diduga dengan Alasan yang tidak masuk akal, selasa 4 pebruari 2025.
Adanya keputusan yang di rasa sepihak membuat ahli waris peserta (Armin-red) merasa percuma ikut jadi peserta BPJS ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU).
Keputusan penolakan klaim JKM di sampaikan oleh staf pelayanan kepada tim kuasa ahli waris almarhum Armin (peserta) saat pertemuan di kantor BPJS cabang Serang pada hari senin 3 Pebruari 2025, dengan alasan tidak memenuhi persyaratan.
Secara logika almarhum Armin Adalah seorang Petani, apakah Almarhum wajib menerima upah. Dari pengertiannya saja jelas sudah sangat tidak masuk akal ,BPU ( Bukan Penerima Upah )……?
Saat ditemui dikantornya, bagian Pelayanan, Sbstn. Mengatakan, Menurutnya klaim JKM atas nama Armin, tidak dapat di setujui untuk di bayarkan karena tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta BPU BPJS ketenagakerjaan, ” ungkapnya.
Saat Team awak Media mengkonfirmasi kembali melalui pesan singkat WhatsApp, Sbstn mengatakan saya rasa cukup ya, kemarin sudah saya jelaskan kepada tim kuasa ahli waris Armin dan sepertinya sudah di pahami,” ujarnya.
Apa yang di sampaikan oleh staf BPJS berbeda dengan pihak ahli waris, Team mencoba melengkapi data tersebut dengan menemui Perisai (Adalah orang ” yang dipercaya untuk merekrut masyarakat untuk menjadi anggota Jamsostek BPU Non upah “Bukan Penerima Upah” ).
Pak A Dimyati, selaku ( Perisai ) yang mengatakan berkas sudah lengkap semenjak Armin jadi peserta dan aktif bayar bulanan walaupun baru sebulan lalu meninggal, ia sudah sah sebagai peserta yang berhak mendapat klaim JKM, berkas sudah di terima, berkas yang di berikan pun semua asli bukan foto copy, buktinya juga ada, cek kasus juga sudah, pihak Ahli waris suruh menunggu hingga berbulan bulan namun tiba tiba ada penolakan, aneh ujar A Dimyati (perisai).
Menyikapi hasil konfirmasi antara Ahli waris, perisai dan pihak BPJS, diduga pihak BPJS BPU cabang Serang tidak berkomitmen dan diduga mau menghilangkan hak peserta aktif atas nama Armin.
Untuk itu perisai yang merasa hilang kepercayaan dari para peserta jelas sudah di rasakannya, masyarakat yang mau ikut kepesertaan banyak yang pada mundur kuatir mengalami kasus yang sama…..ada apa dengan BPJS BPU cabang Serang.
Masih dengan A dimyati sebagai perisai, merasa di permalukan adanya kabar penolakan dari pihak BPJS yang menganggap Atas nama Armin (peserta) tidak bisa melakukan klaim JKM di karenakan tidak memenuhi persyaratan. Bahkan Almarhum sempat membayar kedua kali saat sudah meninggal’pun.
Menurut perisai dan ahli waris berkas pengajuan kalim JKM sudah di terima ibu Ima sebagai customer service officer, buktinya juga ada dan lengkap.
Bahkan cek kasus sudah dilakukan sehingga menjadikan keyakinan besar ahli waris peserta kini menjadi hilangnya kepercayaan kepada BPJS BPU.
Diduga keputusan yang di ucapkan staf bagian Humas BPJS inisial Sbstn, yang diduga hanya alibi untuk lari dari tanggung jawab.
Dalam hal ini, kepada Dinas dan pihak-pihak terkait di harap segera turun untuk mengevaluasi BPJS BPU cabang Serang demi kembalinya kepercayaan masyarakat terhadap program Pemerintah yang diduga disalah gunakan tidak sesuai fungsinya.
(Team/Redaksi CFN).