LSM BENTAR Siap Kawal Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Tangerang

Foto: -

 

Tangerang, Catatanfaktanews – Ketua LSM BENTAR Kabupaten Tangerang Eka Setyarsa, SE., mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tangerang dalam upaya penangkapan dan ditetapkan’nya beberapa tersangka dalam kasus pencairan Dana Desa di Kabupaten Tangerang, hal ini menjadi salah satu bentuk nyata dari kinerja Kejaksaan Negeri Tangerang dalam upaya penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi, dan melawan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)

Dengan menegakkan hukum secara adil dan tegas, Kejaksaan Negeri Tangerang berupaya untuk:

1. Mencegah korupsi dan tindak pidana lainnya,
2. Melindungi hak-hak masyarakat dan negara,
3. Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum,

Upaya penegakan hukum ini juga sejalan dengan prinsif-prinsif Good Governance, yaitu:

1. Transparansi,
2. Akuntabilitas,
3. Partisipasi,
4. Keadilan.

Menurutnya instansi Kejaksaan wajib tetap tegak lurus dan tegas dalam penegakan tindak pidana korupsi agar kepercayaan publik akan terus meningkat.

“Kejaksaan tidak boleh kalah dan harus tegas lurus dalam penegakan hukum terhadap praktek-praktek Korupsi, guna memberikan kepercayaan publik terhadap instansi terkait. Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Tangerang berkontribusi pada pembangunan hukum dan pemerintahan yang baik dan benar khususnya di Kabupaten Tangerang umumnya di Negara Republik tercinta,” ujar Eka Setyarsa SE.

Eka juga menambahkan, berdasarkan beberapa informasi yang kami terima bahwa ada dugaan kuat, ada beberapa perangkat Desa yang telah mengembalikan dana yang diduga atas hasil penyimpangan Dana Desa tersebut.

“Maka dari itu kami akan mengawal terus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk mengusut dan tetap menjalankan proses penegakan hukum terhadap oknum-oknum tindak korupsi sebagaimana sesuai dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada Negara, namun hukumannya tidak hangus,” tambahnya.

Artinya, meskipun uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dikembalikan kepada Negara, akan tetapi pelaku tindak pidana korupsi masih dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda.

Hukum yang berlaku adalah:

– Uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat disita dan dikembalikan kepada negara (Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999)

– Pelaku tindak pidana korupsi masih dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda (Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999).

Jadi, hukumannya tidak hangus, namun uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada Negara,” Ungkapnya.

Ketua LSM BENTAR DPC Kab. Tangerang juga mengingatkan bahwa, kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tidak hanya datang dari pencitraan belaka, tetapi dari tindakan nyata yang tegas dan berani untuk memberantas praktik-praktik korupsi. Tunjukan bahwa pemerintah akan tegak lurus dan membuktikan ke publik bahwa instansi Kejaksaan masih menjadi harapan bangsa dalam melawan korupsi sesuai dengan amanat Presiden Prabowo _Hilangkan Korupsi di Negara Indonesia jika Bangsa ini ingin Maju_ “, pungkasnya.

(Tim/Redaksi CFN).

Berita Terbaru