Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Hakim, YPK YAPERMA Ambil Sikap Tegas Tuntut Penegakan Keadilan

Foto: -

 

 

Tangerang, Catatanfaktanews – Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kembali diuji. Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) YAPERMA, Moch. Ansory, SH, dengan tegas menggugat Hakim Pengadilan Negeri Tangerang (AN) yang diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam menangani perkara sederhana antara PT. Oto Multiartha dan kuasa hukum YAPERMA, Herdiyansyah, Kamis (06/02/2025).

Pelanggaran Hukum yang terjadi. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim AN tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, perkara perdata harus diperiksa dan diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, kecuali untuk perkara tertentu yang ditetapkan undang-undang. Namun, dalam perkara No. 160/Pdt.GS/2024/PN.Tng, hakim justru memeriksa dan memutus perkara seorang diri, tanpa melibatkan dua hakim anggota.

Lebih lanjut, dalam Pasal 13 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 48 Tahun 2009, putusan hakim harus dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi peradilan. Namun, dalam kasus ini, putusan justru tidak diumumkan secara terbuka, yang berarti telah melanggar prinsip keterbukaan dalam sistem hukum kita.

Selain itu, tindakan hakim yang tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur bahwa setiap aparatur negara harus bertindak profesional, jujur, dan transparan dalam menjalankan tugasnya.

Tindakan Tegas YAPERMA: Demi Keadilan dan Kredibilitas Hukum. Bopo, sapaan akrab Moch. Ansory, SH, menegaskan bahwa “Tindakan ini tidak hanya mencederai hukum tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Peradilan,” tegas Bopo.

“Hakim ini sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Ini preseden buruk bagi sistem peradilan kita. Kami akan laporkan ke Komisi Yudisial agar kasus seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Laporan ke Komisi Yudisial (KY) menjadi langkah penting agar dugaan pelanggaran ini mendapat perhatian serius. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Selain itu, gugatan dengan nomor 41/Pdt.G/2025/PN.Tng yang diajukan YAPERMA bukan hanya bertujuan menuntut keadilan dalam perkara ini, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada lagi penyimpangan hukum di masa mendatang.

Masyarakat kini menanti bagaimana sistem peradilan akan menyikapi persoalan ini. Apakah akan ada evaluasi mendalam terhadap kinerja hakim, ataukah kasus ini akan berlalu begitu saja tanpa pertanggungjawaban?

Keadilan bukan sekadar slogan. Ini saatnya aparat peradilan membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima di negeri ini. Jika kesalahan prosedural yang begitu fundamental dibiarkan, ke mana lagi rakyat harus mencari keadilan?.

(Tim/Redaksi CFN).

Berita Terbaru